Kali ini aku mau cerita mengenai pelepasan atau perpindahan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) yang pernah saya jalani. Nomor Induk Dosen Nasional merupakan nomor registrasi yang menunjukkan bahwa dosen tersebut sudah diakui secara nasional. NIDN ini digunakan untuk kepentingan dosen seperti untuk pengajaran, untuk mendaftar penelitian dan pengabdian masyarakat. Selain NIDN ada juga NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) yang bisa diberikan untuk dosen dari kalangan swasta atau yang sudah pensiun menjadi dosen kontrak di salah satu perguruan tinggi. Salah satu hal yang paling sulit dalam dunia per-NIDN-an ini adalah saat memindah NIDN baik dari PT (Perguruan Tinggi) Swasta ke PT Negeri atau sesama negeri. Sulitnya melepas NIDN ini karena kampus tersebut masih belum mempunyai rasio dosen:mahasiswa yang ideal. Kalau masalahnya di rasio dosen tersebut, maka perpindahan NIDN bisa menjadi panjang dan berbelit-belit. Panjangnya birokrasi NIDN ini karena pimpinan dan operator di kampus tersebut tidak mendukung perpindahan dosen ke PT lain. Bagaimana tidak sulit memberkan ijin pindah, tentunya karena pimpinan di PT tersebut sulit mencari pengganti dosen, sebagian besar permasalahan dunia perdosenan adalah bagaimana memenuhi rasio dosen dan mahasiswa ini. Untuk menghadapi perpindahan NIDN ini membutuhkan tenaga, waktu dan kesabaran yang luar biasa. Butuh cara komunikasi yang enak dalam menjelaskan alasan pindah kepada pimpinan. Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perpindahan NIDN diantaranya : 1. Surat lolos butuh dari kampus lama (ttd Rektor), 2. SK pemberhentian dari kampus lama (ttd Rektor), 3. Surat pengantar dari kampus baru, 4. SK pengangkatan dari kampus baru, 4. Ijazah S1 dan S2 dan atau S3, 5. Bukti pindah homebase dari operator di kampus lama.
Syarat kebutuhan diatas jika prosesnya lancar, akan tetapi bagaimana jika tidak bisa mendapatkan semuanya? Kalau di masa saya minimal harus dapat surat lolos butuh dan SK pemberhentian dari kampus lama dan Sk pengangkatan dosen dari kampus baru. Saya juga sempat dipersulit karena belum ada SK pemberhentian. Setelah 2 tahun mengurus SK tersebut, saya bisa mendapatkannya sengan susah payah dan penuh perdebatan. Saran saya buat teman-teman yang sedang mengurus pindah homebase, minimal harus ada surat lolos butuh dari Rektor di kampus lama dan SK pengangkatan dosen di kampus baru (peraturan Menristekdikti no. 26 tahun 2015). Setelah itu giliran memohon ke kopertis wilayah terkait. Ini butuh kesabaran dan harus telaten dalam mem-follow-up admin di Kopertis. Kalau perlu datangi langsung kopertis terkait. Prosesnya akhirnya bisa diurus karena kampus saya yang baru sangat komunikatif dan memfasilitasi kebutuhan saya untuk pindah homebase ini. Saya yakin di kopertis sudah banyak kasus seperti ini. Memang banyak kampus swasta yang memanfaatkan nama kita yang sudah kadung punya homebase dan NIDN untuk memperpanjang akreditasi mereka, namun saya yakin di kampus asal pun tidak mungkin kan menghadirkan kita sebagai dosen yang sudah resign untuk ikut akreditasi, apalagi kita sudah tidak memiliki interest lagi di kampus tersebut, jadi lama-lama kampus juga akan merasa jenuh dengan proses ini, saya rasa kampus asal saya juga sudah jenuh dengan proses ini sehingga akhirnya saya bisa mendapat SK pemberhentian. Saya rasa cukup ya, selamat berjuang teman-teman. Pesan saya, jangan cepat-cepat mau dibuatkan NIDN jika teman2 belum sreg dengan kampus tersebut!.. Jika sudah yakin jalan karir teman2 di kampus tersebut, maka segera urus NIDN agar teman2 mendapat kesempatan yang luas untuk berkarir di dunia perdosenan…. Saya juga berharap semua Kopertis bisa merealisasikan peraturan perpindahan home base yang baru, karena saya juga berdebat dengan Kopertis tentang peraturan yang baru dari Menristekdikti (yang sekarang jadi Mendikbuddikti) ttg perpindahan homebase, dan ternyata walau sudah 2 tahun terbit, Kopertis masih belum merealisasikan. Selamat berjuang teman!!!